Correct Article 45
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) BPIP melakukan pembinaan terhadap DPPI.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pelibatan dalam kegiatan penelitian;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. seminar; dan/atau
d. kegiatan lain.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah koordinasi:
a. DPPI tingkat pusat di bawah koordinasi Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP;
b. DPPI tingkat provinsi di bawah koordinasi gubernur;
dan
c. DPPI tingkat kabupaten/kota di bawah koordinasi bupati/walikota.
Your Correction
