Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila yang telah mengikuti Diklat PIP Purnapaskibraka tingkat dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dapat berperan melaksanakan kegiatan PIP tingkat kabupaten/kota.
(2) Purnapaskibraka Duta Pancasila yang telah mengikuti Diklat PIP Purnapaskibraka tingkat menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dapat berperan melaksanakan kegiatan PIP tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
(3) Purnapaskibraka Duta Pancasila yang telah mengikuti Diklat PIP Purnapaskibraka tingkat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dapat berperan melaksanakan kegiatan PIP tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(4) Pelaksanaan peran Purnapaskibraka Duta Pancasila dalam kegiatan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berdasarkan penugasan dari BPIP.
Your Correction
