Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Purnapaskibraka Duta Pancasila berperan dalam: a. memegang teguh konsensus berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika; b. menjadi teladan dalam mengarusutamakan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; c. menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA di lingkungan organisasi, komunitas, dan masyarakat di berbagai bidang; d. membantu BPIP dalam melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila sesuai dengan jenjang kelulusan diklat PIP berdasarkan penugasan dari BPIP; e. mengikuti kegiatan penelitian, pendidikan dan pelatihan, seminar, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari BPIP; dan f. menjadi anggota atau pengurus DPPI.
Your Correction