Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila mendapat pin dan piagam duta Pancasila.
(2) Pin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disematkan pada bagian dada sebelah kanan.
(3) Pin sebagaimana dimaksud pada (2) digunakan oleh Purnapaskibraka Duta Pancasila pada:
a. setiap pelaksanaan PIP;
b. kegiatan kenegaraan;
c. kegiatan sosial; dan/atau
d. kegiatan organisasi, komunitas, dan/atau masyarakat lainnya.
(4) Desain pin dan piagam Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPIP.
Your Correction
