Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Acara penetapan Purnapaskibraka sebagai duta Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan oleh BPIP.
(2) Kepala BPIP dapat mendelegasikan acara penetapan Purnapaskibraka sebagai duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. gubernur untuk Purnapaskibraka yang telah bertugas di provinsi; dan
b. bupati/walikota untuk Purnapaskibraka yang telah bertugas di kabupaten/kota.
Your Correction
