Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Purnapaskibraka ditetapkan menjadi duta Pancasila dengan Keputusan Kepala BPIP. (2) Tata cara penetapan Purnapaskibraka sebagai duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. BPIP melakukan pendataan Purnapaskibraka yang akan ditetapkan sebagai duta Pancasila; b. BPIP melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. BPIP berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b MENETAPKAN Purnapaskibraka sebagai Purnapaskibraka Duta Pancasila. (3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, BPIP dapat berkoordinasi dengan: a. DPPI; b. Kementerian; c. gubernur; dan/atau d. bupati/walikota.
Your Correction