Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) PIP pada pembentukan Paskibraka meliputi tahap:
a. Rekrutmen dan Seleksi;
b. Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan; dan
c. Pengukuhan.
(2) PIP pada pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPIP.
(3) BPIP dapat membentuk panitia pelaksana PIP dalam tahap pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan unsur:
a. Kementerian atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kepemerintahan di bidang kepemudaan;
b. Tentara
dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. badan yang menyelenggarakan urusan di bidang intelijen negara;
d. Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA; dan/atau
e. ahli.
(4) Panitia pelaksana PIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mengarusutamakan nilai Pancasila dalam setiap tahap pembentukan Paskibraka.
Your Correction
