Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 2. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang untuk melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan. 4. Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA, yang selanjutnya disingkat DPPI adalah organisasi yang mewadahi Purnapaskibra yang telah mengikuti Pembinaan Ideologi Pancasila dan ditetapkan oleh Kepala BPIP. 5. Purnapaskibraka adalah Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka. 6. Purnapaskibraka Duta Pancasila adalah Purnapaskibraka yang telah mengikuti internalisasi pembinaan ideologi Pancasila dan ditetapkan oleh Kepala BPIP. 7. Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 8. Rekrutmen Calon Paskibraka, yang selanjutnya disebut Rekrutmen adalah penjaringan pelajar di sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau yang sederajat yang dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. 9. Seleksi Calon Paskibraka, yang selanjutnya disebut Seleksi adalah proses pemilihan secara sistematis dan proporsional terhadap calon anggota Paskibraka. 10. Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka, yang selanjutnya disebut Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan adalah pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepada calon anggota Paskibraka. 11. Pengukuhan adalah proses pernyataan yang dilakukan oleh para calon anggota Paskibraka yang telah mengikuti seluruh rangkaian Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan. 12. Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila Purnapaskibraka, yang selanjutnya disebut dengan Diklat PIP Purnapaskibraka adalah pembelajaran PIP yang diselenggarakan oleh BPIP. 13. Penyelenggaraan Diklat PIP Purnapaskibraka adalah serangkaian kegiatan Diklat PIP Purnapaskibraka yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan. 14. Standar Diklat PIP Purnapaskibraka adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi dalam menyelenggarakan Diklat PIP Purnapaskibraka. 15. Kurikulum Diklat PIP Purnapaskibraka adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta metode yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Diklat PIP Purnapaskibraka. 16. Jam Pelajaran adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran Diklat PIP Purnapaskibraka.
Your Correction