SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPIP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BPIP;
b. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan
anggaran di lingkungan BPIP;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administratif yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan BPIP;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum dan Organisasi;
c. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia;
d. Biro Fasilitasi Dewan Pengarah dan Ketenagaahlian; dan
e. Biro Pengawasan Internal.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, penyusunan anggaran, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dan analisis, serta pelaporan akuntabilitas kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana tahunan, dan anggaran pendapatan dan belanja
negara;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis, serta pelaporan akuntabilitas kinerja; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Evaluasi dan Akuntabilitas Kinerja; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana tahunan, dan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana tahunan; dan
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Tahunan; dan
b. Subbagian Penganggaran.
(1) Subbagian Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Tahunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana tahunan.
(2) Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan; dan
b. penyiapan koordinasi dan pembinaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan;
dan
b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Evaluasi dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis, serta pelaporan akuntabilitas kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Evaluasi dan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Evaluasi dan Akuntabilitas Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis;
b. Subbagian Akuntabilitas Kinerja; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis program dan anggaran.
(2) Subbagian Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Biro.
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan produk hukum, dokomentasi dan informasi hukum, dan pembinaan penataan organisasi dan tata laksana serta reformasi birokrasi.