Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI
Current Text
(1) Dalam hal Kepala atau Wakil Kepala BPIP menjalankan Cuti, pelaksana harian Kepala atau Wakil Kepala BPIP harus ditunjuk paling lambat 1 (satu) hari sebelum Kepala atau Wakil Kepala BPIP menjalankan Cuti.
(2) Penunjukkan pelaksana harian Kepala atau Wakil Kepala BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Your Correction
