Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan mengenai Hari Kerja, Jam Kerja, Waktu Istirahat, Kerja Lembur, dan Cuti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini atau Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini dikenakan sanksi dan/atau hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja atau hak keuangan. (3) Ketentuan mengenai sanksi dan/atau hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mutatis mutandis terhadap sanksi dan/atau hukuman disiplin bagi Pegawai non-Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction