Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI
Current Text
(1) Dalam rangka penegakan disiplin, atasan langsung bertanggung jawab dalam pembinaan Pegawai.
(2) Penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(3) Ketentuan mengenai penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mutatis mutandis terhadap penegakan disiplin Pegawai
non-Pegawai Negeri Sipil.
(4) Atasan langsung yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaksanakan pembinaan terhadap Pegawai yang menjadi tanggung jawabnya dikenakan sanksi dan/atau hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(5) Ketentuan mengenai sanksi dan/atau hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku mutatis mutandis terhadap sanksi dan/atau hukuman disiplin bagi atasan langsung yang berstatus non-Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
