Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekeliruan rekapitulasi kehadiran yang dibuat per bulan, Pegawai dapat menyatakan keberatan disertai bukti yang sah untuk disampaikan kepada Bagian Sumber Daya Manusia paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak rekapitulasi kehadiran dikirimkan. (2) Keberatan yang disampaikan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diproses.
Your Correction