Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekeliruan rekapitulasi kehadiran yang dibuat per bulan, Pegawai dapat menyatakan keberatan disertai bukti yang sah untuk disampaikan kepada Bagian Sumber Daya Manusia paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak rekapitulasi kehadiran dikirimkan.
(2) Keberatan yang disampaikan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diproses.
Your Correction
