Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI
Current Text
(1) Rekapitulasi kehadiran Pegawai dalam 1 (satu) bulan disusun oleh Bagian Sumber Daya Manusia.
(2) Rekapitulasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada masing-masing unit kerja untuk menjadi bahan evaluasi disiplin Pegawai.
(3) Rekapitulasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Pegawai melalui surat elektronik.
Your Correction
