Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI
Current Text
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 2 (dua) Hari Kerja dalam 1 (satu) tahun dengan alasan yang disetujui secara tertulis oleh atasan paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama dan alasan yang disetujui tersebut disampaikan kepada Bagian Sumber Daya Manusia diperhitungkan sebagai Cuti dan diakumulasikan pada Cuti tahunan Pegawai pada tahun berjalan.
(2) Jika akumulasi Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi jumlah Cuti tahunan, selisih jumlah hari Cuti tahunan dinyatakan sebagai Cuti tahun berikutnya.
Your Correction
