Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI
Current Text
(1) Surat permohonan Cuti yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Bagian Sumber Daya Manusia paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Pegawai menjalankan Cuti.
(2) Cuti dijalankan setelah Pegawai mendapat surat konfirmasi Cuti dari Bagian Sumber Daya Manusia melalui atasan langsung.
(3) Format suat permohonan Cuti dan surat konfirmasi Cuti disediakan oleh Bagian Sumber Daya Manusia setelah berkoordinasi dengan Bagian Penyusunan Hukum.
Your Correction
