Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI
Current Text
Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil maka hal yang termasuk alasan pribadi dan mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan Cuti di luar tanggungan negara, yaitu karena:
a. mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
b. mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
c. menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
e. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus;
f. mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur; atau
g. alasan pribadi dan mendesak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan Kepala BPIP setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Your Correction
