Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil maka hal yang termasuk alasan pribadi dan mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan Cuti di luar tanggungan negara, yaitu karena: a. mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri; b. mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri; c. menjalani program untuk mendapatkan keturunan; d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; e. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; f. mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur; atau g. alasan pribadi dan mendesak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan Kepala BPIP setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Your Correction