Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain alasan Cuti sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maka Pegawai yang: a. isterinya melahirkan secara operasi caesar dapat diberikan izin tidak masuk kerja paling lama 3 (tiga) Hari Kerja dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari fasilitas pelayanan kesehatan yang merawat isterinya tersebut; dan b. mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat diberikan izin tidak masuk kerja paling lama 5 (lima) Hari Kerja dengan melampirkan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah oleh Ketua Rukun Tetangga. (2) Selama menjalankan izin tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai yang bersangkutan tetap berhak menerima penghasilan.
Your Correction