Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI
Current Text
(1) Selain alasan Cuti sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maka Pegawai yang:
a. isterinya melahirkan secara operasi caesar dapat diberikan izin tidak masuk kerja paling lama 3 (tiga) Hari Kerja dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari fasilitas pelayanan kesehatan yang merawat isterinya tersebut; dan
b. mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat diberikan izin tidak masuk kerja paling lama 5 (lima) Hari Kerja dengan melampirkan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah oleh Ketua Rukun Tetangga.
(2) Selama menjalankan izin tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai yang bersangkutan tetap berhak menerima penghasilan.
Your Correction
