Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI
Current Text
(1) Pegawai non-Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di luar Jam Kerja, di luar Hari Kerja, atau di luar jam Kerja Lembur tidak berhak atas uang lembur.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
