Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang Kerja Lembur harus berdasarkan surat perintah dari atasan paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama dan disampaikan kepada Bagian Sumber Daya Manusia. (2) Pegawai Negeri Sipil yang Kerja Lembur selama paling singkat 1 (satu) jam penuh dan paling lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berhak atas uang lembur yang besarannya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan. (3) Uang lembur pada hari selain Hari Kerja diberikan sebesar 200% (dua ratus persen). (4) Pegawai Negeri Sipil yang Kerja Lembur paling singkat 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarannya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan. (5) Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. (6) Khusus untuk uang lembur bulan Desember dibayarkan pada akhir bulan Desember tersebut.
Your Correction