Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI
Current Text
(1) Presensi hanya dapat dilakukan secara manual berupa menandatangani daftar kehadiran, jika:
a. Mesin Presensi tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar/terekam dalam Mesin Presensi; dan/atau
c. terjadi keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Daftar kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bagian Sumber Daya Manusia.
Your Correction
