Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Presensi hanya dapat dilakukan secara manual berupa menandatangani daftar kehadiran, jika: a. Mesin Presensi tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar/terekam dalam Mesin Presensi; dan/atau c. terjadi keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Daftar kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bagian Sumber Daya Manusia.
Your Correction