Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI
Current Text
Keterlambatan masuk kerja dan/atau Pulang Sebelum Waktunya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini dianggap tidak masuk kerja yang
dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dengan menggunakan rumus konversi 7,5 (tujuh koma lima) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Your Correction
