Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pegawai wajib menaati ketentuan Hari Kerja, Jam Kerja, Waktu Istirahat, dan Kerja Lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4.
Your Correction