Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Hari Kerja adalah hari yang ditentukan bagi Pegawai untuk bekerja menghasilkan keluaran sesuai dengan Tugas. 2. Jam Kerja adalah waktu yang ditentukan bagi Pegawai untuk bekerja menghasilkan keluaran sesuai dengan Tugas. 3. Waktu Istirahat adalah waktu luang di antara Jam Kerja yang dapat dipergunakan untuk keperluan pribadi Pegawai. 4. Cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Kerja Lembur adalah pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai pada waktu tertentu di luar Jam Kerja dan/atau Hari Kerja berdasarkan perintah atasan secara tertulis. 6. Tugas adalah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Pegawai atau perintah atasan yang wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 7. Presensi adalah perekaman kehadiran saat kedatangan kerja dan kepulangan kerja melalui Mesin Presensi dan/atau secara manual. 8. Mesin Presensi adalah mesin pencatat kehadiran saat kedatangan kerja dan kepulangan kerja Pegawai. 9. Keterlambatan adalah kedatangan kerja melewati jam masuk kerja. 10. Pulang Sebelum Waktunya adalah kepulangan kerja sebelum jam pulang kerja. 11. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 12. Pegawai adalah Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, pejabat pelaksana, pejabat fungsional, Tenaga Ahli yang melaksanakan tugas penuh waktu, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lainnya di lingkungan BPIP.
Your Correction