Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. FANSHURULLAH ASA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENYEDIAAN CADANGAN OPERASIONAL BAHAN BAKAR MINYAK
A.
METODE PERHITUNGAN PENYEDIAAN CADANGAN OPERASIONAL BBM
Untuk melaksanakan evaluasi nilai Penyediaan Cadangan Operasional BBM, Badan Usaha pada verifikasi triwulan Cadangan Operasional BBM dilaksanakan menggunakan tahapan sebagai berikut:
1. Perhitungan Penyediaan Cadangan Operasional BBM harian.
Perhitungan ini digunakan untuk menghitung Penyediaan Cadangan Operasional BBM yang dilaksanakan secara harian oleh Pemegang Izin Usaha dengan menggunakan persamaan berikut:
Dimana, CDharian : Cakupan hari (Coverage Days/CD) Cadangan Operasional BBM harian (hari) Charian : Volume Cadangan Operasional BBM harian (liter) Vrata2 harian : Volume penyaluran rata-rata harian BBM (liter/hari)
Volume penyaluran rata-rata harian BBM diperoleh menggunakan persamaan sebagai berikut:
Vrata2 harian = 𝜮V Jmlhari
Dimana, Vrata2 harian : Volume penyaluran rata-rata Harian BBM (liter/hari) 𝜮V : Jumlah volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya/rencana penyaluran harian rata- rata pada tahun berjalan (liter) Jmlhari : Jumlah hari selama 1 triwulan pada periode triwulan sebelumnya (hari), dimana jumlah hari pada triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3 dan triwulan 4.
2. Perhitungan Penyediaan Cadangan Operasional BBM rata-rata bulanan.
Setelah menghitung Volume penyaluran rata-rata Harian BBM sebagaimana penjelasan pada angka 1. di atas, maka dilanjutkan dengan menghitung rata-rata Penyediaan Cadangan Operasional BBM pada periode 3 bulan berjalan dengan menggunakan persamaan sebagai berikut:
Dimana, CDrata2 TW : Cakupan hari (Coverage Days/CD) rata-rata Cadangan Operasional BBM triwulanan (hari) 𝜮CDharian : Jumlah Cakupan hari (Coverage Day/CD) Cadangan Operasional BBM harian (hari) Jmlhari : Jumlah hari selama 1 triwulan pada periode triwulan berjalan (hari), dimana jumlah hari pada triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3 dan triwulan 4.
3. Ketentuan Penyediaan Cadangan Operasional BBM:
a. Jumlah hari Penyediaan Cadangan Operasional BBM dihitung berdasarkan penyaluran harian rata-rata tahun sebelumnya dan/atau mengikuti perkembangan penyaluran harian rata-rata triwulan tahun berjalan.
b. Penyaluran harian rata-rata tahun sebelumnya digunakan sebagai dasar perhitungan kewajiban Penyediaan Cadangan Operasional BBM oleh Pemegang Izin Usaha untuk setiap periode Triwulan I.
c. Penyaluran harian rata-rata triwulan tahun berjalan digunakan sebagai dasar perhitungan kewajiban Penyediaan Cadangan Operasional BBM oleh Pemegang Izin Usaha untuk setiap periode Triwulan II, III dan IV.
d. Apabila penyaluran harian rata-rata sama dengan 0 (nol), maka Pemegang Izin Usaha, sementara tidak dibebankan kewajiban Penyediaan Cadangan Operasional BBM.
e. Peniadaan sementara kewajiban Penyediaan Cadangan Operasional BBM berlaku selama satu triwulan ke depan, setelah melalui hasil evaluasi oleh Badan Pengatur.
f. Dalam hal Pemegang Izin Usaha baru memulai kegiatan niaga umum BBM, perhitungan penyaluran harian rata-rata menggunakan perencanaan volume penyaluran harian pada tahun berjalan.
g. Dalam hal jenis BBM yang memiliki sifat substitusi sebagai contoh jenis Bensin (antara RON 88, RON 90, RON 92, dan RON 95) dan jenis Minyak Solar (antara CN 48, CN 51, dan CN 53), maka evaluasi Penyediaan Cadangan Operasional BBM dapat dihitung dengan menjumlahkan seluruh substituen yang tersedia pada Fasilitas Penyimpanan.
B.
BENTUK PELAPORAN
Bentuk pelaporan yang disampaikan oleh Pemegang Izin Usaha kepada Badan Pengatur menggunakan format data sebagai berikut:
Contoh:
1. Data Penyediaan Cadangan Operasional BBM (bulan Januari Tahun 2020) *Dari data yang diuraikan pada Tabel Penyediaan Cadangan Operasional BBM jenis Minyak Solar periode bulan Januari - Maret tahun 2020 diperoleh hasil rata-rata coverage days Cadangan Operasional BBM sebesar 12 hari.
Setelah dilakukan penyampaian data penyaluran harian sesuai ketentuan dan data Penyediaan Cadangan Operasional BBM pada periode 3 bulan, maka selanjutnya dilakukan evaluasi pelaksanaan Penyediaan Cadangan Operasional BBM oleh Badan Pengatur berdasarkan ketentuan evaluasi yang dijelaskan pada lembar berikut.
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. FANSHURULLAH ASA TANGGAL JENIS BBM NAMA FASILITAS PENYIMPANAN KAB/KOTA PROVINSI VOLUME CADANGAN (Liter) PENYALURAN HARIAN RATA2 (Liter/HARI) *COVERAGE DAYS CADANGAN OPERASIONAL BBM (HARI) 01-Jan-20 MINYAK SOLAR Penyimpanan X Jakarta Utara DKI Jakarta 1000 100 10,0 02-Jan-20 MINYAK SOLAR Penyimpanan X Jakarta Utara DKI Jakarta 980 100 9,8 03-Jan-20 MINYAK SOLAR Penyimpanan X Jakarta Utara DKI Jakarta 960 100 9,6 04-Jan-20 MINYAK SOLAR Penyimpanan X Jakarta Utara DKI Jakarta 940 100 9,4 05-Jan-20 MINYAK SOLAR Penyimpanan X Jakarta Utara DKI Jakarta 920 100 9,2 06-Jan-20 MINYAK SOLAR Penyimpanan X Jakarta Utara DKI Jakarta 900 100 9,0 07-Jan-20 MINYAK SOLAR Penyimpanan X Jakarta Utara DKI Jakarta 880 100 8,8 08-Jan-20 MINYAK SOLAR Penyimpanan X Jakarta Utara DKI Jakarta 860 100 8,6 09-Jan-20 MINYAK SOLAR Penyimpanan X Jakarta Utara DKI Jakarta 840 100 8,4 dst Dst Dst dst dst Dst dst dst 31-Mar-20 MINYAK SOLAR Penyimpanan X Jakarta Utara DKI Jakarta 500 100 5,0
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENYEDIAAN CADANGAN OPERASIONAL BAHAN BAKAR MINYAK
EVALUASI PENYEDIAAN CADANGAN OPERASIONAL BBM
Evaluasi Badan Pengatur terhadap pelaksanaan Penyediaan Cadangan Operasional BBM oleh Pemegang Izin Usaha dilakukan pada setiap Fasilitas Penyimpanan sesuai jaringan distribusi niaganya untuk kurun waktu 3 bulan (Triwulanan) sebagai berikut:
1. Berdasarkan Jenis BBM Penyediaan Cadangan Operasional BBM dievaluasi untuk setiap jenis produk BBM yang diniagakan oleh Pemegang Izin Usaha sesuai keterangan yang terdaftar dalam lampiran Izin Usaha.
Contoh 1:
Pemegang Izin Usaha (Badan Usaha “α”) memiliki izin untuk meniagakan produk BBM diantaranya, yaitu Minyak Solar dan Bensin (berdasarkan Izin Usaha Niaga Umum BBM yang dimilikinya). Terkait hal tersebut maka masing-masing produk BBM wajib memenuhi ketentuan Penyediaan Cadangan Operasional BBM selama minimum 11 hari (2020-2021).
Adapun hasil evaluasi oleh Badan Pengatur dijelaskan sesuai tabel 1 berikut ini.
Tabel 1. Evaluasi Penyediaan Cadangan Operasional BBM Menurut Jenis BBM TAHUN PERIODE JENIS BBM PENYEDIAAN CADANGAN OPERASIONAL BBM RATA-RATA (HARI) EVALUASI 2020 Triwulan I Minyak Solar (CN 48) 8 8 < 11 2020 Triwulan I Bensin (RON 88) 12 12 > 11
Berdasarkan pada tabel 1, hasil evaluasi atas Badan Usaha “α” untuk jenis BBM Minyak Solar (CN 48) tidak memenuhi ketentuan Penyediaan Cadangan Operasional BBM dikarenakan penyediaan cadangan Minyak Solar sebesar 8 hari (8 < 11), maka Badan Usaha “α” tersebut dijatuhkan Sanksi berupa teguran tertulis 1, teguran tertulis 2 sampai dengan pencabutan hak dalam penyediaan dan pendistribusian BBM.
2. Berdasarkan Lokasi Fasilitas Penyimpanan Penyediaan Cadangan Operasional BBM dievaluasi untuk setiap Fasilitas Penyimpanan Pemegang Izin Usaha sesuai Izin Usaha yang dimilikinya.
Contoh 2:
Pemegang Izin Usaha (Badan Usaha “β”) memiliki 3 (tiga) lokasi Fasilitas Penyimpanan, yaitu Kota Jakarta Utara, Kota Balikpapan dan Kota Surabaya dengan nama Fasilitas Penyimpanan berturut-turut Penyimpanan X, Penyimpanan Y, dan Penyimpanan Z, maka masing- masing produk BBM wajib memenuhi ketentuan Penyediaan Cadangan Operasional BBM selama 11 hari pada setiap Fasilitas Penyimpanan.
Adapun bentuk hasil evaluasi oleh Badan Pengatur dijelaskan sesuai tabel 2 berikut ini.
Tabel 2. Evaluasi Penyediaan Cadangan Operasional BBM Menurut Lokasi Fasilitas Penyimpanan BBM TAHUN PERIODE JENIS BBM NAMA FASILITAS PENYIMPANAN KAB/KOTA PROVINSI PENYEDIAAN CADANGAN OPERASIONAL BBM RATA- RATA (HARI) EVALUASI 2020 Triwulan I Minyak Solar (CN 48) Penyimpanan X Jakarta Utara DKI Jakarta 12 12 >11 2020 Triwulan I Bensin (RON 88) Penyimpanan X Jakarta Utara DKI Jakarta 5 10 <11 2020 Triwulan I Bensin (RON 92) Penyimpanan X Jakarta Utara DKI Jakarta 5 2020 Triwulan I Minyak Bakar Penyimpanan X Jakarta Utara DKI Jakarta 15 15 > 11 2020 Triwulan I Minyak Solar (CN 48) Penyimpanan Y Kota Balikpapan Kalimantan Timur 4 12 > 11 2020 Triwulan I Minyak Solar (CN 53) Penyimpanan Y Kota Balikpapan Kalimantan Timur 8 2020 Triwulan I Bensin (RON 88) Penyimpanan Y Kota Balikpapan Kalimantan Timur 12 12 > 11 2020 Triwulan I Avtur Penyimpanan Y Kota Balikpapan Kalimantan Timur 15 15 > 11 2020 Triwulan I Minyak Solar (CN 48) Penyimpanan Z Kota Surabaya Jawa Timur 30 30 > 11 2020 Triwulan I Bensin (RON 88) Penyimpanan Z Kota Surabaya Jawa Timur 13 13 > 11 2020 Triwulan I Minyak Bakar Penyimpanan Z Kota Surabaya Jawa Timur 7 7 < 11 Berdasarkan pada tabel 2, hasil evaluasi atas Badan Usaha “β” pada lokasi Fasilitas Penyimpanan X tidak memenuhi ketentuan untuk jenis BBM Bensin dikarenakan secara agregat penyediaan cadangan Bensin (RON 88 dan RON 92) sebesar 10 hari (10<11), Penyimpanan Y memenuhi ketentuan untuk jenis BBM Minyak Solar dikarenakan secara agregat penyediaan cadangan Minyak Solar (CN 48 dan CN 53) sebesar 12 hari (12>11), dan Penyimpanan Z tidak memenuhi ketentuan untuk jenis BBM Minyak Bakar dikarenakan penyediaan cadangan Minyak Bakar sebesar 7 hari (7<11). Dari hasil evaluasi pada 3 lokasi Fasilitas Penyimpanan (X, Y, Z), maka Pemegang Izin Usaha (Badan Usaha “β”) tidak memenuhi ketentuan sehingga dijatuhkan Sanksi berupa teguran tertulis 1, teguran tertulis 2 sampai dengan pencabutan hak dalam penyediaan dan pendistribusian BBM.
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. FANSHURULLAH ASA