Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA TANGERANG PROVINSI BANTEN
Current Text
(1) Rumah Tangga meliputi:
a. Rumah Tangga 1 (RT-1) terdiri dari rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan sejenisnya; dan
b. Rumah Tangga 2 (RT-2) terdiri dari rumah menengah, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya.
(2) Pelanggan kecil meliputi:
a. Pelanggan Kecil 1 (PK-1) terdiri dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan pemerintah, lembaga keagamaan, kantor pemerintah, lembaga sosial,
usaha mikro, dan sejenisnya;
b. Pelanggan Kecil 2 (PK-2) terdiri dari hotel, restoran atau rumah makan, rumah sakit swasta, perkantoran swasta, lembaga pendidikan swasta, pertokoan/rumah toko/rumah kantor/pasar/mall/ swalayan, dan kegiatan komersial sejenisnya.
(3) Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tangerang Provinsi Banten, terdiri atas:
a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik);
b. Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp6.000/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik);
c. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik); dan
d. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak Rp6.000/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik).
(4) Penerapan harga jual Gas Bumi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara bertahap.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Badan Usaha Milik Negara yang meliputi:
a. PT Pertamina (Persero); dan/atau
b. anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
Your Correction
