Article 1
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
1. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17/P/BPH MIGAS/VIII/2008 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis Minyak Tanah Bersubsidi Untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil;
2. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk Mobil Barang yang Digunakan pada Kegiatan Perkebunan dan Pertambangan; dan
3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1181), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.