Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Konsumen Gas Bumi adalah Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
3. Rumah Tangga adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 50 M³/bulan (lima puluh meter kubik per bulan).
4. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang dibeli Konsumen Gas Bumi dari Badan Usaha yang dinyatakan dalam Rupiah per Meter Kubik (Rp/M3).
5. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. adalah Badan Usaha Milik Negara di bidang Minyak dan Gas Bumi yang mendapat penugasan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan dapat menunjuk anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau afiliasinya untuk melaksanakan penugasan dengan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) serta tetap bertanggung jawab terhadap penugasan ini, untuk selanjutnya disebut Badan Usaha.
6. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.