Article 1
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Grissik - Duri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 91), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.