Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Current Text
Parameter yang digunakan dalam perhitungan Harga Gas Bumi berdasarkan IRR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. investasi;
b. biaya pembelian gas bumi;
c. biaya operasional dan pemeliharaan;
d. biaya administrasi dan umum;
e. depresiasi;
f. pajak-pajak;
g. bunga pinjaman;
h. retribusi daerah; dan/atau
i. dihapus;
j. pendapatan.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
