Article 1
Dalam Peraturan Badan Pengatur ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu yang selanjutnya disebut BBM Jenis Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
2. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan/atau Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Badan Usaha adalah badan usaha pemegang izin usaha niaga umum yang mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM Jenis Tertentu.
5. Konsumen Pengguna adalah konsumen yang berhak menggunakan BBM Jenis Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.