Article 3
(1) Transporter mengajukan secara tertulis usulan Tarif kepada Badan Pengatur.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan melampirkan data dan/atau dokumen paling sedikit berupa:
a. salinan Hak Khusus;
b. nilai basis aset;
c. salinan kontrak perjanjian Pengangkutan Gas Bumi;
d. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. rincian penghitungan Tarif.