Correct Article 42
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 411), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
