Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang dan belum mendapatkan Hak Khusus sebelum Peraturan Badan ini berlaku, Hak Khusus diberikan kepada Badan Usaha setelah selesainya pembangunan infrastruktur pipa gas bumi.
Your Correction