Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak Khusus yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Hak Khusus. (2) Permohonan Hak Khusus yang telah diajukan kepada Badan Pengatur sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan ini. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum
Your Correction