Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu teguran tertulis masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (2) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang Hak Khusus belum melaksanakan kewajibannya maka akan dikenai sanksi pencabutan Hak Khusus dan diusulkan untuk pencabutan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan/atau Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri.
Your Correction