Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengatur memberikan sanksi administratif kepada pemegang Hak Khusus yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (6). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan Hak Khusus; dan c. pengusulan pencabutan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan/atau Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri. (3) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang atau berdiri sendiri untuk masing-masing jenis sanksi administratif. (4) Pengenaan sanksi administratif yang berakibat pada pencabutan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak menghilangkan tanggung jawab pemegang Hak Khusus untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum terpenuhi. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum (5) Segala kerugian yang timbul akibat diberikannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban pemegang Hak Khusus.
Your Correction