Correct Article 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Current Text
(1) Badan Pengatur melakukan pengawasan atas pelaksanaan Hak Khusus pada kegiatan usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui pipa.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dalam bentuk:
a. evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh pemegang Hak Khusus; dan
b. pengawasan di lapangan.
(3) Kepala Badan Pengatur MENETAPKAN pedoman teknis tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
