Correct Article 33
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Current Text
Masa berlaku Hak Khusus Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengatur sesuai dengan masa berlaku Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
Your Correction
