Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa berlaku Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur mengikuti jangka waktu eksklusivitas pada Wilayah Niaga Tertentu selama 30 (tiga puluh) tahun untuk wilayah yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi atau 15 (lima belas) tahun untuk wilayah yang telah terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi.
Your Correction