Correct Article 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Current Text
(1) Masa berlaku Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada fasilitas jaringan distribusi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh Badan Pengatur
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap perpanjangan.
(2) Kepala Badan MENETAPKAN pedoman teknis tata cara penetapan masa berlaku Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
