Correct Article 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Current Text
Dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan/atau fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), pemegang Hak Khusus berhak untuk:
a. melakukan pembangunan Pipa Transmisi dan fasilitas pendukungnya pada Ruas Transmisi tertentu;
b. melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu dan/atau fasilitas jaringan distribusi tertentu; dan
c. melakukan kegiatan pengangkutan Gas Bumi miliknya sendiri sesuai dengan Reserved Capacity yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Badan Pengatur pada Ruas Transmisi dan/atau fasilitas jaringan distribusi yang dimilikinya.
Your Correction
