Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Current Text
(1) Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa meliputi Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa.
(2) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi.
(3) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan Usaha pada Wilayah Jaringan Distribusi.
(4) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan pada fasilitas jaringan distribusi.
Your Correction
