Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Shipper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mengajukan permohonan pemanfaatan bersama Fasilitas secara tertulis kepada Transporter. (2) Selain permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon Shipper memberitahukan secara tertulis kepada Badan Pengatur. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan data dukung, minimal: a. data identitas Calon Shipper paling sedikit berupa: 1) akta pendirian Badan Usaha; dan 2) profil Badan Usaha. b. perizinan berusaha Calon Shipper; c. informasi rencana pengaliran Gas Bumi yang meliputi: 1) informasi suplai Gas Bumi; 2) Titik Terima, Titik Serah dan titik koordinat; 3) kontrak kuantitas harian; dan 4) jangka waktu kontrak; d. spesifikasi Gas Bumi, termasuk temperatur dan tekanan Gas Bumi; e. informasi perikatan jual beli Gas Bumi calon konsumen dan/atau produsen Gas Bumi; dan f. jenis layanan pengangkutan dan jangka waktu Reserved Capacity Shipper.
Your Correction