Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/P/BPH MIGAS/VII/2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa; dan b. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/P/BPH MIGAS/VII/2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1406), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction