Correct Article 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Current Text
(1) Badan Pengatur melakukan pengawasan meliputi:
a. pemeriksaan data dan informasi yang disampaikan oleh Transporter; dan
b. kunjungan di lapangan.
(2) Dalam hal terdapat temuan berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengatur dapat mengusulkan penyesuaian AA.
Your Correction
