Correct Article 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Current Text
(1) Transporter wajib menyampaikan laporan kegiatan pemanfaatan fasilitas bersama gas bumi kepada Badan Pengatur setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data dan informasi antara lain yaitu:
a. Shipper;
b. lokasi Fasilitas di Titik Terima dan Titik Serah;
c. Kapasitas Alir Maksimal dan kondisi operasi;
d. Reserved Capacity Shipper;
e. Reserved Capacity Transporter:
f. gas balance, meliputi:
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
1. linepack atau jumlah seluruh Gas Bumi dalam pipa;
2. volume Gas Bumi yang dialirkan;
3. input per titik yang merupakan volume Gas Bumi yang masuk ke dalam sistem pipa;
4. output per titik yang merupakan volume Gas Bumi yang keluar dari sistem pipa;
5. own use gas; dan
6. losses.
g. kondisi komposisi kualitas Gas Bumi (gas specification) termasuk temperatur dan tekanan Gas Bumi di Titik Terima dan Titik Serah;
h. Stock Transfer;
i. evaluasi atas discrepancy (unaccounted gas) atau perbedaan pengukuran di Titik Terima dan Titik Serah;
j. kapasitas tersedia; dan
k. biaya lain yang menjadi pendapatan Transporter atas pemanfaatan Fasilitas.
(3) Dalam hal Transporter tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. denda administratif.
(5) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction
