Correct Article 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Current Text
Kepala Badan Pengatur MENETAPKAN pedoman teknis Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa tentang mekanisme penetapan AA dan Reserved Capacity Transporter dan Reserved Capacity Shipper.
Your Correction
