Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transporter yang memiliki Fasilitas baru dan/atau yang berasal dari kegiatan usaha niaga wajib menyediakan Reserved Capacity Shipper untuk kepentingan umum dan/atau mendukung program pemerintahan minimal 20 (dua puluh) persen dari Kapasitas Alir Maksimal. (2) Dalam hal Transporter tidak dapat menyediakan Reserved Capacity Shipper untuk kepentingan umum dan/atau mendukung program pemerintah minimal 20 (dua puluh) persen dari Kapasitas Alir Maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024: 2. Koordinator Pengaturan BBM 3. Koordinator Hukum (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. denda administratif (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (5) Transporter menyampaikan usulan Reserved Capacity Transporter berupa rincian rencana pengangkutan Gas Bumi atas Gas Bumi miliknya sendiri untuk tahun berikutnya dari tahun berjalan, dan disampaikan paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) Oktober tahun berjalan. (6) Dalam hal Reserved Capacity Transporter telah berjalan selama 2 (dua) tahun berturut-turut sejak persetujuan oleh Badan Pengatur, Reserved Capacity Transporter harus dijalankan oleh fungsi tersendiri yang terpisahkan dari kegiatan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Your Correction