Correct Article 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Current Text
(1) Transporter dapat melakukan kegiatan pengangkutan Gas Bumi atas Gas Bumi miliknya sendiri pada Fasilitas Transporter.
(2) Transporter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan usaha niaga Gas Bumi jika terdapat kapasitas yang belum dimanfaatkan oleh Shipper.
(3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha.
(4) Transporter wajib menerapkan prinsip pemisahan (unbundling) minimal pemisahan pencatatan akuntansi (accounting unbundling) antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan kegiatan usaha niaga Gas Bumi melalui pipa pada Fasilitas Transporter.
(5) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Transporter yang melakukan kegiatan usaha niaga Gas Bumi melalui Fasilitas Transporter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan persetujuan Reserved Capacity Transporter kepada Badan Pengatur.
(7) Badan Pengatur melakukan verifikasi atas permohonan persetujuan Reserved Capacity Transporter sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Your Correction
